Friday 8 January 2016

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Beserta Pasalnya

Presiden
  • Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 UUD 1945 )
  2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 UUD 1945 ).
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya ( Pasal 12 UUD 1945 )
  4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13)
  5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi. ( Pasal 14 )
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. ( Pasal 15 )
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. ( Pasal 14 )
  2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. ( Pasal 20 )
  3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( Pasal 17 )
  4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. ( Pasal 17 )

Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden:

Tugas:
  1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Membantu dan/atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang:
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

MPR

Tugas dan Wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan Wewenang DPR
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang ( Pasal 20 ayat 1 )
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama ( Pasal 20 ayat 2 )
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang ( Pasal 21 )
  4. Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD ( Pasal 23 ayat 2 )
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan ( Pasal 20A ayat 2 )

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Tugas dan Wewenang DPD:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan Mengawasi pelaksanaannya ( Pasal 22D )
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN ( Pasal 23 )
  3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK ( Pasal 23 E )
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK ( Pasal 23F )

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Tugas dan Wewenang BPK:
  1. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas ( Pasal 14 ayat 5 )
  3. Mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3 )

MA (Mahkamah Agung)

Tugas dan Wewenang MA:
  1. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas ( Pasal 14 ayat 5 )
  3. Mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3 )

MK (Mahkamah Konstitusi)

Tugas dan Wewenang MK:
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 )
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C ayat 2 )
  6. Menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5 )

KY (Komisi Yudisial)

Tugas dan Wewenang KY:

Tugas:
UU No. 22 Tahun 2004 Pasal 14
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Wewenang:
UUD 1945 Pasal 24B ayat (1)
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

18 comments:

  1. Artikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia (Presiden, MRP, DPR, DPD, MK, MA, KY dll), smoga dpt saling melengkapi

    Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia

    ReplyDelete
  2. Fungsinya gk ada kak? Gimana nih? -_-

    ReplyDelete
  3. Fungsinya gk ada kak? Gimana nih? -_-

    ReplyDelete
  4. Mohon maaf kalau saya mengomentari, Kalau tugas BPK kayaknya salah menurut saya, terima kasih

    ReplyDelete
  5. Mohon maaf kalau saya mengomentari, Kalau tugas BPK kayaknya salah menurut saya, terima kasih

    ReplyDelete
  6. Yang copas goblok, itu jelas2 yang bpk salah banget wewenangnya lol!!

    ReplyDelete
  7. Mohon maaf kalau saya mengomentari , itu tugas dan wewenang BPK salah , terimakasih

    ReplyDelete
  8. Makasih kak.... artikelnya sangat berguna dikalangan pelajar seperti saya

    ReplyDelete
  9. Ada yang salah pasalnya ,mohon direvisi

    ReplyDelete
  10. tugas dan wewenang BPK itu salah semua.. seharusnya itu tugas wewenangnya MK

    ReplyDelete
  11. OMGGG!!! dulu nilai aku 46 setelah memakai aplikasi RUANGTAMU NILAI AKU JADI 100 TERIMA KASIH RUANG KOMPUTER

    ReplyDelete