Tuesday 9 February 2016

Jenis - Jenis Usaha Masyarakat

I. Jenis - Jenis usaha masyarakat
A. Jasa
B. Dagang
C. Produksi

A. Usaha Jasa
Usaha jasa ada 2, yaitu
  • Jasa keterampilan : Pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melewati keterampilan yang dimilikinya. Contoh : Tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir, ojek, dll
  • Jasa profesi : Pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang dengan memiliki keahlian tertentu. Contoh : Dokter, Guru, Pengacara, Konsultan, Akuntan, dll
B. Usaha Dagang
Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjual belikan barang
Contoh : Perdagangan grosir dan eceran

C. Usaha Produksi
Usaha produksi adalah kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna barang.

  • Industi Kecil : Kegiatan produksi dalam skala paling kecil.   Contoh : Membuat kue
  • Industi Menengah : Kegiatan produksi dalam skala lebih besar.   Contoh : Pengolahan makanan dalam kemasan
  • Industi Besar : Kegiatan produksi sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. 
D. Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan atau usaha yang dikelola sendiri. Contoh : Warung, toko, bengkel, wartel dan industri kecil rumahan.

Keuntungan : 
  1. Kebebasan dalam pengembangan usaha
  2. Keuntungan dapat dinikmati sendiri
  3. Tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan sendiri
Kelemahan :
  1. Pengembangan usaha terbatas pada modal
  2. Kekurangan tenaga kerja
  3. Resiko kerugian yang harus ditanggung sendiri
E. Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola kelompok (Badan Usaha Perhimpunan / Persekutuan).
Berbagai jenis usaha yang dikelola kelompok bergerak diberbagai bidang, yaitu jasa, industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, industri/pabrik dan lain lain.
Contoh : Koperasi, Berbadan Usaha Firma (FA), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1) CV ( Persekutuan Komanditer) dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
  • Persero Komplomenter : Orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan)
  • Persero Komanditer : Orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.
2) Koperasi adalah Badan usaha yang berdasarkan pada azaz kekeluargaan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azaz kekeluargaan (UUD'45 pasal 33 ayat 1)

Ciri-Ciri Koperasi :
  1. Merupakan organisasi ekonomi
  2. Berazaskan kekeluargaan
  3. Berwatak sosial
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota
  5. Lebih mengutamakan kepentingan umum (anggota)
Berdasarkan jenis kegiatan koperasi meliputi 
  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi produksi
  3. Koperasi simpan pinjam
  4. Koperasi serba usaha
Berdasarkan koperasi sesuai barang yang dihasilkan meliputi
  1. Koperasi angkutan
  2. Koperasi susu
  3. Koperasi tahu tempe
  4. Koperasi batik
  5. dll
Koperasi dilihat dari lingkungannya meliputi
  1. Koperasi unit desa
  2. Koperasi sekolah
  3. Koperasi karyawan
3) BUMN
Contohnya : Perusahaan daerah (PD), Perusahaan air minum daerah (PDAM), Perusahaan daerah kebersihan, dll.

4) Perusahaan Umum (Perum)
Contohnya : PT.Telkom, PT.Pos Indonesia, PT.Perkebunan Nusantara, PT.Kereta Api, PT.PLN, dll.

II. Kegiatan Ekonomi di Indonesia
A. Kegiatan Produksi : Kegiatan ekonomi dalam penghasilan barang
B. Kegiatan Distribusi : Kegiatan yang bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.
C. Kegiatan Konsumsi : Kegiatan pemakaian barang atau jasa.